Anggota DPR pertanyakan urgensi Wawan dipindah ke Lapas Serang
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan langkah Kejaksaan Agung memindahkan tahanan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan yang dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Serang, Banten. Lapas Serang dekat dengan tempat tinggal istrinya Wali Kota Tangsel Airin dan keluarganya.
"Namun sangat disayangkan Kejaksaan Agung tidak memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi pemindahan tersebut," kata Asrul saat dihubungi wartawan, Selasa (30/9).
Lebih lanjut, politikus PPP ini mempertanyakan, dari sekian banyak lapas, kenapa dipilih Rutan Serang. Menurutnya, pemilihan Rutan Serang akan menimbulkan spekulasi, kenapa Wawan ditempatkan di rutan yang dekat dengan keluarganya.
"Kejaksaan Agung harusnya peka terhadap sensitivitas publik terhadap kasus-kasus seperti ini. Ini menimbulkan juga pertanyaan profesionalitas aparat kejaksaan dalam melakukan proses hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipindahkan ke Rutan Serang pada 22 September 2015. Wawan akan menempati kamar nomor 14 Rutan Klas II Serang hingga Januari 2016.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya