Anggota DPR: Pedoman UU ITE yang Disusun Polri Harus Menjamin Rasa Keadilan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan membuat pedoman bagi jajarannya dalam penanganan kasus UU ITE, harus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Saya berharap agar pedoman tersebut tidak berpihak kepada siapapun dan harus menjamin rasa keadilan dan melindungi kebebasan berpendapat terutama di era digital saat ini," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta dilansir Antara, Kamis (18/2).
Dia mengapresiasi Kapolri yang telah merencanakan segera membuat pedoman tersebut sebagai langkah awal jajaran Kepolisian agar memiliki persepsi yang sama dalam penanganan kasus terkait UU ITE.
Menurut dia, kriteria dalam penanganan perkara terkait UU ITE harus dibuat secara rinci sehingga jelas apa yang dilanggar, terutama pasal-pasal yang menyangkut pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Saya juga mengingatkan agar pengawasan terhadap kasus yang disidik mutlak diperlukan sehingga penanganan kasusnya benar-benar akuntabel dan transparan," ujarnya.
Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kriminalisasi atau dengan mudah seseorang dituduh melanggar UU ITE tanpa adanya kejelasan pasal yang dilanggar.
Politisi PAN itu menilai meskipun Kapolri akan mengedepankan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, namun masyarakat jangan berlebihan dalam penggunaan media sosial.
"Jangan sampai juga terjadi kebablasan dalam penggunaan medsos sehingga kita tidak mampu menjaga ruang digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, beretika dan produktif," katanya.
Selain itu, Pangeran menilai langkah Kapolri yang akan menerbitkan instruksi kepada jajarannya terkait laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, maka sifatnya adalah delik aduan dan bukan delik biasa.
Karena itu menurut dia, apabila ada pejabat eksekutif atau legislatif yang merasa dirugikan atau merasa dihina, maka harus yang bersangkutan melaporkan kepada Poliri, tidak bisa diwakilkan.
"Jangan ada lagi penyergapan oleh oknum aparat terkait hal tersebut tanpa adanya laporan dari pejabat yang bersangkutan seperti yang sudah terjadi sebelumnya," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Disangka Polisi, Pria Berambut Gondrong Berkumis Tebal Beruban ini Ternyata Seniornya Reserse
Rambut gondrong dan kumis tebal. Sekilas, mungkin tak ada yang percaya profesi dari pria ini adalah polisi.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Mendikbud Nadiem Buntut Wacana Ekstrakurikuler Pramuka Dihapus
Adapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya