Anggota DPR Johan Budi: Ormas Tidak Boleh Gantikan Pemda Pungut Parkir
Merdeka.com - Video aksi ormas di Jalan Raya Narogong, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2019 viral. Ormas disebut meminta pengelolaan parkir di 606 titik minimarket yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menyatakan tugas menarik pungutan daerah adalah tugas pemda, bukan ormas mana pun.
"Tentu tidak boleh sebuah ormas, itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan yang berkaitan dengan pendapatan daerah," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Pemda Tidak Boleh Buat Surat Tugas Ormas Pungut Parkir
Ia menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada ormas manapun untuk menarik iuran.
"Tentu tidak boleh langsung pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda," katanya.
Mantan Jubir presiden itu mempertanyakan bagaimana kontrol dan pengawasan apabila benar ormas menarik iuran pada pengusaha. "Gimana kontrolnya nanti?" ucapnya.
Mengenai kemungkinan pemerintah membubarkan Ormas yang disebut meresahkan masyarakat, Johan menyatakan hal itu berada di luar tupoksinya. "Saya jangan ditanya itulah, saya soal mekanismenya saja, itu kan yang harus melaksanakan aparat Pemda bukan ormas, siapa pun ormasnya. Itu kan kaitannya dengan pemasukan APBD," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, Dandim 0507 Kolonel Inf Rama dan Ketua GIBAS Kota Bekasi Deny M Ali, mengklarifikasi hal itu.
"Ingin meluruskan persoalan medsos yang menyatakan sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, nyaman, bahkan ada anekdot seperti kota preman," kata Rahmat Effendi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firdaus mengatakan, setiap kali beraksi komplotan perampok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan senjata api rakitan untuk mengancam pegawai.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polres Bogor tengah menyelidiki permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam momen ketika beberapa mobil hampir tidak bisa melalui tanjakan tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca Selengkapnya