Anggota DPR Desak Presiden dan Mentan yang Baru Segera Bentuk Badan Pangan Nasional
Merdeka.com - Anggota DPR dari PKS, Slamet mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Pertanian yang baru dilantik Syahrul Yasin Limpo untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hingga saat ini sudah 7 tahun sejak UU 18 tahun 2012 tentang Pangan terbentuk, amanat utama pembentukan badan pangan ini belum ditunaikan.
"Saya ucapkan selamat bekerja kepada Menteri Pertanian yang baru Pak Syahrul Yasin limpo. Semoga niat baik Pak Menteri bisa menorehkan sejarah, bahwa di bawah Anda lah Indonesia mampu berdaulat pangan dan petani Indonesia berdaya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (24/10).
Menurut Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional seharusnya direspons cepat oleh pemerintah. Peraturan Presiden yang menaungi Badan Pangan harus segera terbentuk. Karena, tambah dia, Badan Pangan Nasional salah satu solusi untuk memperbaiki karut marut penanganan pangan di Indonesia.
"Badan pangan berdiri langsung di bawah koordinasi presiden. Sehingga keputusan-keputusan yang mendesak untuk merespons gejolak pangan akan segera dapat di selesaikan. Ketika Badan Pangan terbentuk, diharapkan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara terjadi pada persoalan pangan nasional," ujarnya.
Slamet menjelaskan, banyak contoh terkait karut marut penanganan pangan di Indonesia. Pada tahun 2016 silam, kata dia, sempat terjadi meroketnya harga daging sapi sampai tembus angka 130 ribu per kilogram. Selain itu, kata dia, pernah terjadi gejolak harga beras di pasaran yang memaksa pemerintah untuk impor beras dari Vietnam dan Thailand sebanyak 500 ribu ton.
"Apalagi kita masih ingat perdebatan Kabulog Budi Waseso dengan Mendag Enggar. Bulog mengatakan stok beras aman sekitar 2,4 juta ton tapi Mendag mengeluarkan kebijakan lain hingga impor sepanjang 2018 mengeluarkan izin impor 2 juta ton," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Slamet, pembentukan Badan Pangan Nasional ini cukup mendesak agar segera terbentuk sehingga mampu menyelesaikan persoalan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan.
Legislator dari dapil Sukabumi ini menjelaskan, watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang berdaulat sangat sulit dan tidak akan pernah bisa dilaksanakan oleh sebuah kementerian teknis.
"Pembentukan Badan Pangan sudah sesuai dengan amanat pasal 126 UU No 18 tahun 2012. Pada pasal tersebut menyebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung ke presiden," ujarnya.
Selanjutnya, kata Slamet, pada pasal 127 disebutkan juga bahwa lembaga pemerintah dimaksud dalam pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Pasal 128 menyebutkan badan pangan nasional keberadaannya lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres) dapat mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pangan melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan/ atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga, kata Slamet, harus melihat di ketentuan penutup UU No 18 tahun 2012 menyebutkan lembaga ini harus dibentuk paling lambat 3 tahun undang undang ini diundangkan. "Ini kan sudah tahun 2019, sudah lebih dari 3 tahun dari sejak diundangkan makanya harus segera," tandas Slamet.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaMentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional
Mentan menyebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman.
Baca SelengkapnyaPAN: Sangat Bahaya Ada Capres Anggap Data Pertahanan Tak Perlu Dirahasiakan
PAN setuju dengan sikap tegas Prabowo yang menyatakan tidak mungkin semua kekuatan dan kelemahan sistem pertahanan nasional dibuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKrisis Pangan Akibat Pupuk Langka, 22 Negara Ogah Jual Beras ke Luar Negeri
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca Selengkapnya