Anggota DPR dari PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hagua. Pemeriksaan Hagua untuk dimintai keterangan sebagai saksi dua tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero), FR dan FU.
"Hagua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rahman) dan FU (Fakih Usman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Hagua diketahui adalah seorang eks bupati Wakatobi. Penyidik memerlukan keterangannya guna melengkapi berkas kedua tersangka.
"Tersangka pertama mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman dan tersangka kedua Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman," ujar dia.
Ali menambahkan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Fathor Rachman, Fakih Usman, ada juga mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Dari ulah para tersangka, negara ditaksir merugi sebesar Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya