Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggoro masih berharap hakim jatuhkan putusan terbaik

Anggoro masih berharap hakim jatuhkan putusan terbaik Sidang terdakwa Anggoro Widjojo. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, besok bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Komisaris PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo . Menurut kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang, kliennya hanya berharap putusan terbaik dari hakim.

"Kita berharap yang terbaik saja, supaya tidak terjadi polemik," tulis Tomson melalui pesan singkat, Selasa (1/7).

Tomson mengatakan, sidang kliennya bakal digelar besok pukul 10.00 WIB. "Iya, sidangnya pukul 10.00 WIB," lanjut Tomson.

Beberapa waktu lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Anggoro lima tahun penjara, serta denda senilai Rp 250 juta subsider kurungan selama empat bulan.

Menurut jaksa Anggoro dianggap terbukti menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap dalam proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Menurut Jaksa Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, SGD 220 ribu, SGD 92 ribu, dan USD 20 ribu ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga USD 50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP