Anggoro akan diadili secara in absentia
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadili tersangka Anggoro Widjojo secara in absentia. Hal itu dilakukan karena Anggoro masih buron.
KPK mengaku masih kesulitan memulangkan Anggoro ke Indonesia. Untuk itu, KPK terpaksa menempuh cara demikian terhadap Direktur PT Masaro Radiocom tersebut.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan ditangkap Interpol juga bisa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (4/5).
Hingga saat ini, KPK belum mendapat informasi mengenai lokasi keberadaan Anggoro. Johan memastikan, KPK terus berkoordinasi untuk melacak tempat persembunyiannya.
Untuk mengembangkan kasus ini, penyidik KPK sedang melengkapi berkas penyidikan tersangka petinggi perusahaan agen distribusi alat komunikasi Motorola tersebut. Untuk itu hari ini, penyidik KPK telah memeriksa mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra.
"Azwar Chesputra diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus pengajuan anggaran SKRT dengan tersangka Anggoro. Upaya ini dilakukan untuk melengkapi berkas agar segera bisa ke proses penuntutan," terang Johan.
Dalam kasus ini, Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kemenhut.
Anggoro diduga sebagai pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek SKRT. Dalam fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar Sin$ 5.000 dan Fahri memperoleh senilai Sin$ 30.000. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak Sin$140.000.
Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal. Anggoro menyandang status tersangka sejak 23 Juni 2009. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya