Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggap Mendiskriminasi Agama, DPRD Depok Tolak Usulan Raperda Kota Religius

Anggap Mendiskriminasi Agama, DPRD Depok Tolak Usulan Raperda Kota Religius Karnaval budaya HUT Kota Depok. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menolak usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Kota Religius (PKR). Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Depok.

Ditolaknya raperda tersebut dikarenakan perihal aturan beragama bukanlah kewenangan pemerintah daerah. "Kalau urusan tentang agama itu bukan kewenangan pemerintah daerah, itu mutlak kewenangan pusat," kata Hendrik, Selasa (21/5).

Dia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan. Hendrik menjelaskan setiap agama punya aturan dan tata caranya masing-masing sesuai dengan keyakinan dianut.

"Peran pemerintah daerah di sini hanya bagaimana cara menjaga toleransi antar-umat beragama, khususnya di Kota Depok yang sudah sangat kental dengan pluralisme," tegasnya.

Hendrik mengkritisi bahwa raperda tersebut justru berpotensi mencederai prinsip kebangsaan. Dengan kata lain, ucap politisi PDIP itu, yang akan dirugikan jika raperda tersebut diloloskan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh warga.

"Kalau ini diloloskan bisa menimbulkan diskriminasi agama. Seharusnya kan bisa berbaur. Peran pemerintah (daerah) seharusnya menciptakan suasana aman dan nyaman untuk beribadah," tegasnya.

Ditanya apakah dalam hal ini Pemkot Depok menyalahi aturan yang ada, Hendrik mengatakan bahwa bisa menjadi salah kalau tata cara beribadah diatur oleh pemerintah daerah padahal sudah ada aturan absolut dari pemerintah pusat.

"Kalau berpedoman pada UU maka pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan (mengatur). Kalau sampai mengatur tata cara beribadah maka itu menjadi tidak benar," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok, Sri Utami mengaku pihaknya belum tahu isi dari Raperda PKR yang diajukan oleh Pemkot Depok. Sebab, kata dia, Raperda itu sudah ditolak oleh Bamus.

"Saya enggak bisa kasih komen atau penjelasan Raperda PKR karena pemkot belum pernah memaparkan di forum Bapemperda," katanya.

Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara detailnya dan tak mengetahui lebih dalam lagi, karena sudah ditolak dan tidak jadi dibahas di Bapemperda antara Pemkot dan DPRD Depok.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP