Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aneka cara MKD panggil pulang Riza Chalid ke Indonesia

Aneka cara MKD panggil pulang Riza Chalid ke Indonesia Muhammad Riza Chalid. ©wordpress.com

Merdeka.com - Pengusaha minyak Riza Chalid mangkir dua kali dari pemanggilan persidangan kasus "Papa Minta Saham'. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun melakukan berbagai cara untuk menghadirkan Riza dalam persidangan.

Anggota MKD dari Fraksi PAN, Ahmad Bakri meminta bantuan Menko Polhukam Luhut BinsarPandjaitanmendatangkan Riza. Kehadiran Riza diperlukan untuk dimintai keterangannya terkaitpertemuan dengan Ketua DPR, Setya Novanto, dan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015 lalu.

"Apa saudara bisa membantu mendatangkan Riza Chalid di Indonesia. Kedua apakah saudara bisa membantu mendatangkan rekaman asli tersebut?" tanya Anggota MKD dari Fraksi PAN, Ahmad Bakri kepada Luhut dalam sidang terkait rekaman 'Papa Minta Saham', di Gedung DPR Jakarta, Senin (12/14).

"Ya saya akan tanya kepada kepolisan. Yang kedua saya akan tanya juga ke Jaksa Agung dan saya pikir yang mulia juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung dan saya pikir sudah kontenpart. Jadi saya akan tanya sama Jaksa Agung," jawab Luhut.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menduga kuat pengusaha minyak Riza Chalid berada di Singapura. Meski diperkirakan berada di Singapura, lanjut dia, pihaknya tidak bisa melakukan cegah tangkal (cekal) pada Riza agar tak bisa lagi masuk ke Tanah Air. Kecuali, Riza masuk dalam daftar pencarian orang (dpo)

"Tapi sekarang kan kalau sudah dia keluar, katakan lah ke Singapura, dari situ kita enggak bisa lagi (cekal). Imigrasi di sana yang tahu, kita enggak tahu lagi. Itu interpol lah, kalau mau (dicekal) dia sudah DPO, tapi kan belum," tambahnya.

Dia mengaku saat ini, belum dapat perintah dari Jaksa Agung atau DPR untuk melakukan tindakan hukum yang lebih pada Riza. "Kami hanya nunggu aja. Saya tidak punya kewenangan untuk tindak hukum yang lain kecuali pencegahan," pungkasnya.

Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah memutuskan untuk tidak memanggil paksa Riza. Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan sesungguhnya pemanggilan tersebut merupakan sebuah kewajiban. Namun, dia menyebut anggota MKD lain menyatakan pemanggilan tak diperlukan.

"Permintaan saya untuk menghadirkan Riza Chalid, menurut sebagian besar anggota MKD tidak perlu dihadirkan lagi. Tapi saya minta dengan syarat bahwa saya dengan keras untuk dihadirkan kembali," kata Junimart usai rapat MKD, Senin (14/12).

Selain itu, rapat internal tersebut juga memutuskan bahwa MKD tidak akan kembali meminta bukti rekaman asli dari telepon genggam Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang berada di Kejaksaan Agung. Alasannya, MKD menghormati keinginan Maroef yang telah meminta Kejaksaan Agung untuk tidak memberikan rekaman ke pihak manapun.

"Rapat juga memutuskan bukti rekaman juga tidak bisa diambil kembali, karena Maroef sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk tidak memberikan pada pihak manapun," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP