Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi sebut proyek Hambalang kebijakan baik dan perlu

Andi sebut proyek Hambalang kebijakan baik dan perlu Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengatakan proyek pembangunan olahraga di Hambalang sangat dibutuhkan. Proyek senilai Rp 2,5 triliun itu memang diajukan oleh pihaknya untuk masa depan olahraga di Indonesia.

"Sebagai sebuah kebijakan, proyek Hambalang sangat dibutuhkan. Indonesia adalah sebuah bangsa yang besar, dalam dunia olahraga, seringkali kalah bersaing bahkan dengan negara-negara sahabat yang potensinya jauh berada di bawah potensi kita," ucap Andi saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

Andi mengatakan agar kekurangan di bidang olahraga dapat teratasi, Indonesia butuh fasilitas bertaraf internasional untuk berlatih.

"Inilah alasan utama mengapa saya mendukung sepenuhnya proyek Hambalang. Ia adalah sebuah kebijakan yang memang baik dan perlu," ungkapnya.

Sayangnya, lanjut Andi, setelah berjalan kurang lebih setahun, pembangunan Hambalang berhenti. Sebab, Andi mengakui banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya.

"Adalah kewenangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menentukan pihak-pihak yang terbukti bersalah atau terkait secara pidana dalam penyimpangan tersebut," ujarnya.

Andi juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kepimpinannya sewaktu menjadi Menpora. Dia mengatakan telah berusaha sebaik-baiknya, namun ternyata hasil akhir jauh berbeda dari harapannya.

"Tentu saja, sejauh apapun penyesalan yang ada pada saya sekarang, saya tidak dapat memutar kembali jarum jam. Saya hanya berharap semoga kekurangan saya sebagai manusia, sekaligus pimpinan sebuah lembaga pemerintah, dapat menjadi pelajaran yang berharga," ujarnya.

Seperti diberitakan, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang dalam proses penganggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 2010.

Menurut Jaksa Supardi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin, antara Oktober 2009 sampai Desember 2011, secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.

Pasal didakwakan kepada Andi adalah Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KItab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP