Andi Narogong didakwa korupsi e-KTP, nama Setnov kembali muncul
Merdeka.com - Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP. Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa pada Kementerian Dalam Negeri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," jelas jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusay, Senin (14/8).
Perbuatan Andi, disebutkan secara bersama-sama dengan Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di Ditjen Dukcapil 2011, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.
Untuk merancang proyek tersebut, pengusaha bidang karoseri itu beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di DPR, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan dengan ketiga orang tersebut lantaran pengaruh yang dimiliki oleh ketiganya.
Sebelum pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin, Andi terlebih dahulu menemui Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar saat itu, bersama Irman pada bulan Februari 2010. Kkunci diloloskannya proyek tersebut bukan berada di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, melainkan di Setya.
"Sekitar pukul 06.00 terdakwa bertemu dengan Setya Novanto bersama Diah Aggraini, Irman, dan Sugiharto di Hotel Grand Melia Jakarta. Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sambungnya.
Irene menambahkan, Andi memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang turut serta dalam pembahasan tersebut dengan kompensasi proyek e-KTP harus disetujui. Realiasi mengenai jatah uang didiskusikan terlebih dahulu kepada trio representatif anggota di DPR yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Rincian pembagian uang antara lain sebagai berikut:
51 Persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian;
-7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri.
-5 Persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto.
-11 Persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
-Serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya