Andi Mallarangeng berharap keadilan pada vonis hakim
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng , hari ini bakal menjalani sidang terakhir paling menentukan dalam perjalanan proses hukumnya. Dia akan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut penasihat hukum Andi, Harry Ponto, jika tak ada halangan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membuka sidang pukul 09.00 WIB. Dia berharap putusan majelis hakim dipimpin Haswandi buat kliennya bisa obyektif dan memenuhi rasa keadilan.
"Kami berharap besok ada keadilan. Kalau hakim berpegang pada fakta sidang, kami yakin bebas," tulis Harry melalui pesan singkat, Kamis (17/7).
Harry tetap ngotot dalam persidangan Andi sama sekali tidak terbukti korupsi dalam proyek Hambalang. Menurut dia, Andi sama sekali tak pernah mengatur proyek dan meminta komisi kepada pihak-pihak tertentu melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng .
"Kami sangat kecewa KPK menuntut 10 tahun, tapi kami percaya keadilan masih ada," lanjut Harry.
Harry menambahkan, Andi sudah sangat siap mendengarkan vonis hakim. Dia menyatakan kliennya tidak memiliki beban sebelum menjalani sidang.
"Pak Andi sudah siap. Sejak akan ditahan dia pun sudah terlihat siap. Tidak ada beban karena tidak bersalah. Dan hartanya sudah diperiksa, tapi normal-normal saja, dia enggak kena pencucian uang," sambung Harry.
Saat disinggung jika putusan hakim tidak sesuai kehendaknya, Harry menyatakan hanya bisa menunggu persetujuan Andi. Apakah bakal banding atau menerimanya.
"Kita serahkan kepada Pak Andi untuk memutuskan," tandas Harry.
Akhir juni lalu, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Andi Mallarangeng, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap terbukti mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.
Jaksa juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka dia mesti menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, sudah mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan pidana Andi terbukti dalam dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Jaksa Supardi, Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng , Muhammad Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan Muhammad Arifin antara Oktober 2009 sampai Desember 2011 secara melawan hukum mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang.
Pengadaan itu meliputi Jasa Konsultan Perencana, Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi, dan Pengadaan Jasa Konstruksi buat memenangkan perusahaan tertentu. Akibat perbuatannya negara ditaksir merugi hingga Rp 464,391 miliar.
Selanjutnya, Jaksa Irene Putri mengatakan, Andi dianggap terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan USD 550 ribu. Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp 2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM), Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp 500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.
Selain itu, lanjut Jaksa Irene, Andi dianggap turut memperkaya orang lain, yakni Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mochammad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Jaksa Ariawan melanjutkan, Andi dianggap terukti memperkaya beberapa korporasi. Yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citra Laras, Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya, dan 32 perusahaan/perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSandiaga enggan berkomentar banyak soal hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJuru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prinsipnya membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Menguatkan yang lemah tanpa melemahkan yang lemah.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar akhirnya umumkan hubungannya dengan Angela putri Andika Perkasa.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSandiaga menerangkan PPP tahu diri, melihat perolehan suara di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengaku sangat menghormati Prabowo dan Anies.
Baca Selengkapnya