Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Irfan dan Adik Pinangki Dihadirkan Dalam Sidang Perkara Fatwa MA

Andi Irfan dan Adik Pinangki Dihadirkan Dalam Sidang Perkara Fatwa MA Jaksa Hadirkan Andi Irfan dan Adik Pinangki di Sidang Perkara Fatwa MA. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi yang akan jalani pemeriksaan satu persatu.

Keenam sakti tersebut yaitu, eks kader Partai NasDem Andi Irfan Jaya, Pungki Primarini selaku adik Pinangki, dan Lucia Claudia Huawe selaku pegawai Kejaksaan Agung. Tiga saksi lainnya adalah Farah Milasari Dewi selaku karyawan swasta, Julia Rani selaku teller Dolar Asia cabang Melawai dan Meliani Tri Kartika selaku Head Marketing Tri Tunggal.

"Kami hadirkan enam orang saksi yang mulia atas nama Andi Irfan Jaya; Pungki Primarini, adik terdakwa; Luphia Claudia Huae, pegawai Kejaksaan Agung; Farah Milasari Dewi, karyawan swasta; Julia Rani, karyawan swasta teller Dolar Asia cabang Melawai; dan Meliani Tri Kartika, Head Marketing Tri Tunggal," ujar Jaksa KMS Roni di ruang sidang (30/11).

Berdasarkan pantauan merdeka.com untuk terdakwa Pinangki hadir mengenakan gamis berwarna abu-abu dan turut didampingi lengkap dengan para kuasa hukumnya.

Sebagaimana diketahui perkara ini berdasarkan bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Lahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji

Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Momen Wakapolri Komjen Agus & Istri Pakai Busana Adat Terima Gelar Kehormatan, Kini Sah Dipanggil Datuk

Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bekerja Sama dengan Pusat Studi Al-Qur’an, Tri Hadirkan Program Sedekah Kuota di Bulan Ramadan

Bekerja Sama dengan Pusat Studi Al-Qur’an, Tri Hadirkan Program Sedekah Kuota di Bulan Ramadan

Pelanggan Tri dapat berpartisipasi tanpa harus khawatir kuota produk yang dibeli atau diaktifkan akan dipotong.

Baca Selengkapnya
Sosok Pendiri Toko Daiso, Meninggal Dunia Usia 80 Tahun dan Tinggalkan Kekayaan Rp29,7 Triliun

Sosok Pendiri Toko Daiso, Meninggal Dunia Usia 80 Tahun dan Tinggalkan Kekayaan Rp29,7 Triliun

Yano meninggalkan kekayaan sebesar USD1,9 miliar setara dengan Rp29,7 Triliun lebih, menurut Indeks Milliarder Bloomberg.

Baca Selengkapnya
⁠Dikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan

⁠Dikenal Tajir Melintir dan Baik Hati, Potret Mesra Haji AW dan Sang Istri yang Cantik Memesona Jadi Sorotan

Seorang konglomerat dermawan asal Jawa Barat, Haji AW membagikan momen mesra bersama istrinya yang cantik di atas kapal.

Baca Selengkapnya
Menengok Tradisi Mudik di Turki dan Malaysia, Beda dengan Indonesia?

Menengok Tradisi Mudik di Turki dan Malaysia, Beda dengan Indonesia?

Turki merupakan salah satu negara yang masyarakatnya mayoritas muslim. Tradisi mudik di Turki untuk merayakan Idul Fitri yang biasa disebut 'Seker Bayram'.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Curhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang

Curhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang

Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.

Baca Selengkapnya