Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman Hukuman Pidana bagi Pemalsu Tanda Tangan

Ancaman Hukuman Pidana bagi Pemalsu Tanda Tangan Arief Rosyid. ©ariefrosyid.id

Merdeka.com - Arief Rosyid terancam enam tahun bui, atas aksinya memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla alias JK. Pun, ia bisa saja sewaktu-waktu dipanggil Kepolisian tanpa JK membuat laporan.

Pakar hukum pidana Faisal Santiago mengatakan penyidik Polri bisa berangkat dari kemarahan Jusuf Kalla atas pemalsuan yang dilakukan Arief Royid.

"Equality before the law, semua sama dimata hukum, jadi siapapun yang merasa dirugikan akibat melakukan pemalsuan dan orang yang bersangkutan merasa dirugikan dan akibat yang timbul dari pemalsuan tsb bisa melaporkan pihak kepolisian untuk menuntut orang yang melakukannya," kata Faisal saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (4/4).

Untuk pemalsuannya sendiri, Arief bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. "Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun," katanya.

Berikut Bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHP:

"Menyatakan bahwa barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."

Arief Rosyid langsung dipanggil ke Brawijaya, Jakarta Selatan. Tidak ada sepatah kata terucap. Bibirnya kelu, badannya hanya bisa terdiam mematung.

Sementara itu, di depannya tengah berdiri Muhammad Jusuf Kalla. Wakil Presiden periode 2014-2019 yang sedang memarahinya, mengajari Arief Rosyid soal tata krama.

Momen tersebut diungkap Sekjen DMI Imam Addaruqutni. Kepada merdeka.com, Imam mengatakan tidak lama setelah mengetahui tanda tangganya dipalsukan, Jusuf Kalla alias JK, sapaan akrabnya langsung memanggil Arief ke kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

"Sepertinya kalau dari kata Pak JK, tidak muncul kata itu. Ya mungkin karena memang gimana dimarahi Pak JK. Ya, Mungkin tidak keluar satu kata. Itu saja persoalannya. Mau bilang minta maaf sampai enggak bunyi. Mungkin begitu," kata Imam kepada merdeka.com, Senin (4/4).

Sebelum surat pemecatan resmi diteken JK, Arief kembali bertemu. Tetapi kali ini pertemuan dilakukan bersama dengan Imam, Sabtu (2/4) malam. Dalam pertemuan itu menurut Imam sebagai langkah untuk memberikan wejangan kepada Arief agar tidak mengulangi kesalahan kembali.

"Ini soal tata krama, yang saya harus junjung tinggi. Ketika bertemu Pak JK itu, itu saya sekaligus ini hanya saya dan pak Jk yang paham. Niat saya, itu hanya saya dengan Pak JK yang tahu ini, terkait tata krama saya dengan Pak JK soal etika saya dengan Pak JK," bebernya.

JK, kata Imam pun tegas yang dilakukan Arief tidak bisa ditolerir kembali. Sehingga putusannya jelas yaitu memecat Arief dari DMI.

"Ternyata Pak JK, mengingatkan kembali atas cara yang tidak benar, itu tidak bisa ditolerir. Di situ sudah berbunyi. Besoknya itu langsung keluar surat itu pemecatan," bebernya.

Peringatan Keras

JK juga kata Imam sempat memberikan wejangan kepada Arief. Wakil Presiden ke-10 dan 12 itu meminta agar Arief berhati-hati dalam bersikap.

"Lain kali harus hati-hati. Cobalah renungkan, coba kemarin sudah saya marahi, Pak JK begitu. Tapi marahnya bukan marah sebagai bukan marah kotor. Tapi marahnya sebagai edukasi. Ini tidak bisa ditolerir siapapun," ungkapnya.

Menurut Imam, hal ini menjadi pelajaran para anggota DMI lain. Bisa jadi pelajaran sehingga tidak terulang kembali.

"Pesoalan ini berlaku terhadap siapapun. Peringatan bagi yang lain-lain juga," katanya.

JK Tahu Usai Ditelepon Protokoler

Aksi tipu-tipu Arief diketahui JK usai dirinya mendapatkan telepon dari protokol Istana. Pihak protokol Istana hendak mengonfirmasi terkait undangan festival Ramadan yang dibuat Arief.

Merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan apalagi bersurat untuk Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, lantas JK terkejut bukan main.

"Jadi orang protokol ini telepon ke staf Pak JK. Menanyakan apa benar ada surat dari bapak? Pak JK kaget karena tidak pernah kirim surat," kata Penghubung Umum Pengurus Pusat DMI Husain Abdullah.

Anggap Pelanggaran Serius

JK sendiri menganggap perbuatan Arief sebagai pelanggaran serius. Terlebih, surat tersebut dikirimkan ke orang nomor 2 Republik ini.

"Pak JK menganggap itu pelanggaran serius karena tanda tangannya dipalsukan apalagi untuk persuratan kepada Wakil Presiden RI," kata Husain kepada merdeka.com.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP