Ancaman cuma 1 tahun penjara, Mario tidak ditahan PPNS Kemenhub
Merdeka.com - Mario Steven Ambarita (21) yang nekat menyusup ke roda pesawat Garuda, serta menjadi penyebab dicopotnya dua pejabat Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru akibat ulahnya, kini dibebaskan atau tidak ditahan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Sebab, sesuai aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tertulis jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara selayaknya tidak ditahan.
"Iya. Mario dibebaskan pada Selasa 14 April 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Bandara SSK II Pekanbaru," ujar kuasa hukum Mario, Marangin Parlindungan Sinaga kepada wartawan, Rabu (15/4) di Pekanbaru.
Maringin tak menyangkal, pembebasan Mario disebabkan ancaman hukuman yang diterima pria yang nyusup pesawat Garuda, dengan rute penerbangan Pekanbaru menuju Jakarta tersebut hanya satu tahun penjara.
"Dia (Mario) ditahan jika ancaman hukumannya diatas lima tahun," kata Maringin.
Namun, meskipun Mario tidak ditahan, kuasa hukumnya menjamin dia akan mengikuti prosedur dan tidak mempersulit penyidikan PPNS yang menangani kasus Mario.
"Kita akan terus kooperatif, jika penyidik ingin kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mario," jelasnya.
Setelah dibebaskan, Mario pun kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebab, Mario mengaku sangat merindukan ayahnya yang saat ini mengidap sakit jantung.
Pernyataan kuasa hukum Mario berbanding terbalik dengan keterangan tim PPNS Kementerian Perhubungan Rudi Ricardo yang mengatakan bahwa Mario telah dipersilakan pulang, namun, tidak ingin pulang karena ingin secepatnya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
"Kita sudah mempersilakan Mario untuk pulang, tapi karena dia yang masih ingin bersama kita," ujar Rudi beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Mario sempat menghebohkan dunia penerbangan lantaran nekat menyusup ke rongga pesawat Garuda dengan rute penerbangan Pekanbaru Jakarta, akibatnya Mario dijerat Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pemilu Berjalan Damai, PBNU Minta Pihak Tak Puas Hasil Tempuh Jalur Hukum
PBNU tidak melihat adanya potensi-potensi masalah yang berarti selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca Selengkapnya