Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Petani 'Koboi' Diciduk

Ancam Warga Pakai Pistol Rakitan, Petani 'Koboi' Diciduk Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang petani, Sadam Intan (28) ditangkap polisi karena melakukan pengancaman dengan senjata api rakitan. Petani koboi itu menakuti warga agar tidak berbuat macam-macam saat pemilihan kepala desa (pilkades) yang bakal digelar.

Pelaku ditangkap atas laporan korban, Ismail (40), yang tinggal sekampung di Desa Wanasari, Kecamatan Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Korban merasa nyawanya terancam akibat perbuatan pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat pelaku menemui korban di sebuah acara peguyuban di kampung mereka, Jumat (5/3) dini hari. Sambil duduk di teras rumah, pelaku mengeluarkan pistol rakitan dari pinggang dan diletakkan di lantai, tepat di dekat kaki korban. Seketika, pelaku mengeluarkan perkataan ancaman terhadap korban dengan berbahasa Jawa.

'Saiki jek pilkades, ojo aneh-aneh sampean, nek pilkada enggak panas, nek pilkades panas, ojo melok-melok opo arep tak pecah ke ndasmu'. 'Sekarang akan pilkades, jangan aneh-aneh kamu, kalau pilkada tidak panas kalau pilkades panas, jangan ikut-ikutan, apa mau kupecahkan kepalamu.'

Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Alhasil, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beberapa jam usai kejadian.

Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, saat diamankan tersangka mengelak memiliki pistol rakitan. Namun, dia tak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti yang disimpan di lemari pakaian.

"Tersangka barulah mengaku senpira itu dipakai saat mengancam korban. Dia mengakui barang bukti miliknya," ungkap Edi, Selasa (9/3).

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait penyalahgunaan senpi rakitan yang dilakukan tersangka. Bisa jadi, senjata itu dipakai untuk kejahatan lainnya.

"Untuk sementara mengancam warga soal pilkades, untuk kejahatan lain masih didalami," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Barang bukti sepucuk pistol rakitan beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm diamankan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP