Ancam Sebar Video Bugil Mantan Ipar Lewat WhatsApp, Lia Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Lia Febriyanti (28), seorang ibu rumah tangga di Tenggarong, Kutai Kartanegara, berurusan dengan polisi karena mengancam menyebarkan video bugil mantan iparnya melalui aplikasi WhatsApp. Dia dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana seperti diatur dalam KUHP.
Lia dibekuk tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, sekira pukul 10.00 Wita pagi tadi, setelah korban, Sulis (36), melapor ke Polres Kutai Kartanegara, Jumat (4/1) lalu.
"Dalam laporannya, korban ini mengaku diancam melalui media sosial WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Damus Asa, kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (9/1).
Damus menjelaskan, sehari sebelumnya, Kamis (3/1), korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, yang mengaku punya video bugilnya. Video itu, sempat dikirim melalui WhatsApp, lantas dihapus kembali.
Belakangan, pelaku mengancam akan menyebarkan video bugil korban itu, apabila tidak mengirim uang Rp 5 juta, dengan cara transfer. "Sampai sekarang, korban baru mengirim uang Rp 1,5 juta. Nah, dari laporan korban itu, kita lakukan penyelidikan," ujar Damus.
Polisi mendapat titik terang, hingga akhirnya penyelidikan mengarah kepada Lia Febriyanti, IRT yang tinggal di Tenggarong. Belakangan, Lia tak lain adalah mantan ipar korban.
Dua HP android milik tersangka dan korban, diamankan sebagai barang bukti. Berikut dengan print out percakapan WhatsApp antara pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan korban.
"Ada 2 orang jadi saksi. Kita terapkan Undang-undang ITE dan juga pasal 368 KUHP tentang Pemerasan," demikian Damus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya