Ancam mau membunuh, pria 47 tahun perkosa bocah berkali-kali
Merdeka.com - Jajaran Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur.
"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/6).
Pelaku asusila BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya pada Rabu(18/6) dengan membawa korban ke salah satu pondok. Kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang. Korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain.
Setelah pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, BDD kembali melakukan aksinya di tempat yang sama pada Jumat(20/6).
Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang. Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama namun kali ini kepergok tetangganya.
LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orangtua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.
Nurhayati selaku orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo. Dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.
Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 milliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaTak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnya20 Orang Ini Selalu Buka Puasa Bersama Sejak 12 Tahun Lalu, Begini Potretnya dari Dulu hingga Kini
Momen 20 orang selalu buka bersama sejak 12 tahun lalu. Begini potretnya yang curi perhatian.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca SelengkapnyaPutuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaTragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaDitinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya