Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
"Iya, bukan Hambalang, gratifikasi," ujar sumber di KPK kepada wartawan, Jumat (8/2).
Sementara itu, pimpinan KPK Zulkarnain saat dikonfirmasi hanya menjawab, "Saya no comment dulu, nanti ada waktunya diumumkan oleh Humas," ujarnya melalui pesan singkat.
Pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan kliennya belum dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham. Firman juga membantah Anas telah jadi tersangka.
"Belum ada soal itu. Acuannya kan dokumen yuridis," ujarnya melalui telepon kepada wartawan.
Di mana posisi Ibas dalam kisruh SBY-Anas?
Max Sopacua: Ada gap kader tua dan muda di Demokrat
Empat serangan balik kubu Anas
Menanti babak akhir drama 'politik para sengkuni'
4 Orang ini yakin Darin sudah dinikahi Luthfi
Soekarno akan menangis tahu kekayaan Papua habis dikeruk Amerika
5 Bukti Indonesia letoy hadapi Freeport
4 Orang ini cari panggung di KPK
Wabup Bogor dalang penyebar video mesum mirip politikus PDIP
Anak cantik modal gaet menantu kaya?
Ini pesan siswi SMK cantik via Facebook setelah hilang seminggu
5 Aksi heroik pemberani gagalkan pemerkosaan
Para ulama besar ini setia pada satu istri
Kicauan berbau SARA, Dipo Alam terancam penjara 5 tahun