Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah

Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah Sidang Anas Urbaingrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA yang memimpin persidangan memutus untuk menambah hukuman Anas menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya.

Anas menyebut apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA adalah sebuah kekeliruan. Bahkan, Anas mengklaim putusan itu merupakan bentuk kezaliman yang menghancurkan keadilan.

"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Anas dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (9/6).

Selain itu, Anas mengatakan putusan dari Hakim Artidjo Alkostar, Hakim MS Lumme dan Hakim Krisna Harahap mencoreng arti kebenaran. Dinilainya, ketiga Hakim MA tersebut mengesampingkan kemanusiaan karena hanya hasrat ingin menghukum.

"Palu hakim kasasi berlumuran `darah` kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," terangnya.

Lebih jauh, Anas menyinggung keputusan MA yang memperberat hukumannya. Lewat doa, Anas menyindir ketiga Hakim MA.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan JK Baru Terbuka Dukung Anies-Cak Imin: Dulu Saya Netral Untuk Menjaga Kalau Ada Masalah

Alasan JK Baru Terbuka Dukung Anies-Cak Imin: Dulu Saya Netral Untuk Menjaga Kalau Ada Masalah

Menurut Jusuf Kalla, sosok Anies adalah seorang yang baik

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Anies-Ganjar Unjuk Kemesraan, TKN: Prasangka Kami Baik, Mereka Bertemu Bukan untuk Memanaskan Situasi

Anies-Ganjar Unjuk Kemesraan, TKN: Prasangka Kami Baik, Mereka Bertemu Bukan untuk Memanaskan Situasi

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo unjuk kemesraan dalam beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya
TKN: Kalau Maruarar Sirait Keluar PDIP Karena Jokowi Pasti Dukung Prabowo-Gibran, Enggak Mungkin Anies

TKN: Kalau Maruarar Sirait Keluar PDIP Karena Jokowi Pasti Dukung Prabowo-Gibran, Enggak Mungkin Anies

TKN Prabowo menilai Maruarar Sirait (Ara) paling mungkin mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran setelah keluar dari PDIP.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Anies soal Sejumlah Menteri Dukung Prabowo: Presiden Bilang Harus Netral, Tak Taat Ya Disanksi

Menurut Anies, apabila ada menteri yang tak mentaati aturan alias tidak netral, maka masyarakat menunggu sikap dari Jokowi.

Baca Selengkapnya
LSI Denny JA: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran, Tak Puas ke Anies-Cak Imin

LSI Denny JA: Masyarakat Puas Kinerja Jokowi Pilih Prabowo-Gibran, Tak Puas ke Anies-Cak Imin

masyarakat yang tidak puas dengan kinerja Jokowi lebih banyak memilih Anies-Muhaimin

Baca Selengkapnya