Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anand Krishna akan ajukan PK

Anand Krishna akan ajukan PK Anand Krishna. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Tokoh spiritual Anand Krishna berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum dirinya 2,5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.

"PK pasti saya ajukan, tapi masih berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan novum (bukti baru)," kata Anand di Denpasar, Bali, Sabtu (4/8).

Untuk mengajukan PK, Anand menyatakan masih menunggu salinan putusan MA yang sampai saat ini belum diterima. Dia juga belum tahu apa dasar hukum MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 2,5 tahun.

Menurut Anand, pengajuan PK didasari adanya pelanggaran pasal 244 KUHP yang melarang putusan bebas untuk dikasasi. Apalagi di PN Jakarta Selatan, dia dinyatakan bebas oleh hakim Albertina Ho yang terkenal dengan integritasnya.

Selain itu, hakim di PN Jakarta Selatan juga sempat diganti dan kena skorsing karena bertemu dengan pihak berperkara di luar pengadilan.

Karena itu, Anand belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Ini proses hukum yang harus saya lihat dulu dan minta pertimbangan penasihat hukum. Kami akan ikuti sesuai prosedur hukum," ujar dia.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI
MK Pastikan Anwar Usman Ikut Bersidang Sengketa Pileg, Kecuali untuk PSI

Alasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani
PPP Diminta Fokus Terhadap Gugatan MK, Jangan Berharap Kepada Arsul Sani

PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Baca Selengkapnya
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024
Anies Tegaskan Berada di Luar Pemerintahan Jika Kalah Pilpres 2024

Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.

Baca Selengkapnya
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua
Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Harapan Rakyat Kini di Pundak Bapak Berdua

Ucapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya