Anand Krishna akan ajukan PK
Merdeka.com - Tokoh spiritual Anand Krishna berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum dirinya 2,5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual.
"PK pasti saya ajukan, tapi masih berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan novum (bukti baru)," kata Anand di Denpasar, Bali, Sabtu (4/8).
Untuk mengajukan PK, Anand menyatakan masih menunggu salinan putusan MA yang sampai saat ini belum diterima. Dia juga belum tahu apa dasar hukum MA mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 2,5 tahun.
Menurut Anand, pengajuan PK didasari adanya pelanggaran pasal 244 KUHP yang melarang putusan bebas untuk dikasasi. Apalagi di PN Jakarta Selatan, dia dinyatakan bebas oleh hakim Albertina Ho yang terkenal dengan integritasnya.
Selain itu, hakim di PN Jakarta Selatan juga sempat diganti dan kena skorsing karena bertemu dengan pihak berperkara di luar pengadilan.
Karena itu, Anand belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan itu. "Ini proses hukum yang harus saya lihat dulu dan minta pertimbangan penasihat hukum. Kami akan ikuti sesuai prosedur hukum," ujar dia.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya