Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Tak Direkomendasikan Divaksinasi Covid-19 Jika Mengidap Penyakit Ini

Anak Tak Direkomendasikan Divaksinasi Covid-19 Jika Mengidap Penyakit Ini Vaksinasi untuk Warga dan Komunitas Pemulung. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 merk Sinovac digunakan kepada anak usia 6-11 tahun.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dr Piprim Basarah Yanuarso merekomendasikan agar pemberian vaksin Covid-19 pada anak golongan usia 6 tahun ke atas berjarak empat minggu. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali.

“Pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu,” kata Piprin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11).

IDAI mengingatkan, vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi. Misalnya, defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa.

Termasuk juga acute demyelinating encephalomyelitis, kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. Berikutnya, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami Demam 37,50 derajat celcius atau lebih.

“Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan, Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali,” kata Piprin.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Piprin menambahkan, melalui rekomendasi ini, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi. Selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak.

“Semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen IDAI, Dr. Hikari Ambara Sjakti menegaskan, rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP