Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Sutan Takdir Alisjahbana didakwa pemalsuan dokumen

Anak Sutan Takdir Alisjahbana didakwa pemalsuan dokumen Pengadilan. merdeka.com/shutterstock.com

Merdeka.com - Dua anak mendiang Sutan Takdir Alisjahbana didakwa melakukan pemalsuan dokumen terkait kasus penggelapan dan penipuan utang senilai Rp 25 miliar terhadap Warga Negara Australia Jesudass Sebastian.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/5), terdakwa Mario Alisjahbana (51) dan Sri Artaria Alisjahbana (63), diduga melakukan manipulasi keterangan palsu dalam akte perusahaan PT Pustakawidya Utama.

"Terjadi pengalihan aset dari PT Pustakawidya Utama kepada PT Dian Rakyat dengan Direktur Robertho Sinaga sebesar Rp 39 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Koswara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (7/5).

Menurut JPU, dalam akte jual beli saham, kedua terdakwa menyetujui untuk membeli keseluruhan saham perusahaan tersebut seharga Rp 250 juta, nama baik perusahaan senilai Rp 10 miliar dan juga melunasi utang pinjaman modal senilai AU$ 2.850.000. Pembelian keseluruhan saham tersebut disetujui dilakukan dalam waktu 10 tahun dengan bunga 12 persen pertahun semenjak 2006.

"Sejak 2008 hingga kini kedua terdakwa tidak membayar kewajiban mereka kepada korban," kata dia.

Kasus ini bermula dari proses penjualan PT Pustakawidya Utama kepada Mario Alisjahbana yang merupakan Presiden Direktur PT Dian Rakyat. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan percetakan yang bekerja sama sebagai mitra.

PT Pustakawidya Utama sebelumnya telah memiliki utang berupa pinjaman modal sebesar Rp 25 miliar dari Warga Negara Australia, Jesudass Sebastian. Dengan utang tersebut, saham perusahaan tersebut tergadaikan.

"Semua tindakan atas saham Pustakawidya Utama seharusnya diberitahukan kepada Jesudass sebagai pemegang kuasa atas perusahaan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa menjerat kedua tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan dakwaan subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.

Sementara itu, Mario Alisjahbana dan Sri Artaria Alisjahbana membantah semua tudingan JPU. Mereka mengaku telah difitnah oleh pihak penggugat.

"Ini semua fitnah mas, hati-hati," ucap Sri usai persidangan.

Sri mengaku tidak mengerti terhadap dakwaan yang dilayangkan JPU kepadanya. "Saya tak mengerti apa yang dibicarakan," kata dia kepada Hakim Sujono yang memimpin persidangan.

Ditemui usai persidangan, Mario Alisjahbana (51), membantah keseluruhan tuduhan jaksa. "Semua fakta itu tidak benar, saya siap untuk membuktikan itu semua," ucap Mario yang mengenakan kemeja putih dan dasi berwarna biru.

Menurut rencana sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP