Anak perusahaan Murdaya Poo diperiksa untuk kasus alkes Udayana
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Hari ini, penyidik Komisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap para petinggi dua perusahaan penyedia instrumen dan alat kesehatan sebagai saksi.
Saksi-saksi pertama adalah Hendra Boedisantosa dan Bratasena Mugiharjo. Keduanya bekerja di PT Berca Niaga Medika. Perseroan itu beralamat di Jalan Abdul Muis 62 Gedung Berca Lantai 3, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Hendra menjabat direktur, sedangkan Bratasena pernah bekerja sebagai Product Sales Manager pada 2006 sampai 2011. Perusahaan itu tergabung dalam Grup Berca milik Central Cipta Murdaya. Kerajaan bisnis itu dikendalikan oleh pasangan suami istri Murdaya Poo dan Siti Hartati Tjakra Murdaya. Hartati pernah dipenjara lantaran terlibat kasus suap penerbitan izin lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Saksi selanjutnya adalah Wahyono. Dia bekerja sebagai Nasional Sales Manager PT Enselval Medika Prima pada 2009. Perseroan itu berkantor di Jalan Pulo Lentut nomor 10, Jakarta Industrial Estate (JIEP) Pulo Gadung, Jakarta Timur. Perusahaan itu didirikan pada 1990 dan merupakan salah satu unit bisnis PT. Kalbe Farma Tbk. Mereka hanya menyediakan dan menjual alat kesehatan, sementara penyalur utamanya dipegang oleh PT. Enseval Putra Megatrading.
"Diperiksa untuk tersangka MDM (Made D. Meregawa)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (10/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terkait penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada 2009. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyidik telah menemukan dua alat bukti buat mengenakan status tersangka.
Tersangka pertama adalah MDM (Drs. Made Meregawa). Saat ini dia menjabat Sekretaris LPPM Universitas Udayana. Sewaktu proyek berjalan, Made menjabat Kepala Biro Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana.
Kemudian, tersangka selanjutnya adalah MRS (Marisi Matondang) selaku Direktur PT Mahkota Negara. Perseroan itu adalah salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Marisi juga menjabat Manajer Operasional PT Anugrah Nusantara dan salah satu tangan kanan Nazaruddin dalam menggarap proyek buat Grup Permai.
Nilai keseluruhan proyek adalah Rp 16 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multi years). Modus kejahatannya sudah menjadi ciri khas permainan Nazaruddin. Yakni ditengarai ada penggelembungan (mark up) harga barang dan rekayasa dalam proses pengadaan. Caranya memenangkan tender dengan perusahaannya meski tidak memiliki kemampuan, tapi mengambil barang dari produsen lain dan di luar spesifikasi disepakati dalam kontrak. Hal itu menyebabkan negara diperkirakan merugi hingga Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak pengembangan dari perkara suap penganggaran program di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga membelit Angelina Patricia Pingkan Sondakh.
Baik Made maupun Marisi dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya