Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak dibui karena sabu, sang ibu malah jadi pengedar

Anak dibui karena sabu, sang ibu malah jadi pengedar Siti Mashuda alias Afifa saat rilis di kantor polisi. Dia nekat menjual narkoba karena terdesak kebutuhan. Padahal, anaknya dipenjara karena kasus sama. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah anak pertamanya dijebloskan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur dua tahun lalu karena kasus narkoba, Siti Mashuda alias Afifa (45 tahun), warga Jalan Nyamplungan Gg VIII, Ampel, Surabaya terpaksa harus menyusul anaknya itu ke penjara karena kasus sama.

Janda tiga anak ini ditangkap anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, di rumahnya karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penggerebekan dilakukan pihak kepolisian ini, berdasarkan informasi masyarakat dikembangkan petugas.

"Total sabu yang kita sita dari tangan tersangka, ada sekitar 20 gram. Barang haram ini disimpan dalam botol permen di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, Rabu (27/5).

Polisi juga menyita satu butir pil ekstacy dalam plastik kecil di rumah tersangka. Kemudian barang bukti lain ditemukan yakni seperangkat alat isap dan satu unit telepon seluler, biasa dipakai tersangka bertransaksi.

Di hadapan petugas, Siti yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kredit pakaian ini mengaku terpaksa berjualan narkoba sejak suaminya wafat lima tahun lalu. Dia mengaku harus berjuang membesarkan tiga anaknya.

"Karena penghasilan saya kurang, saya terpaksa ikut jualan (narkoba)," kata Siti.

Siti juga mengaku, sebelum menekuni bisnis haramnya, anak pertamanya lebih dulu ditangkap polisi karena kasus narkoba. Sejak saat itu, ekonomi keluarganya makin sulit, karena harus menanggung beban ekonomi seorang diri.

"Apalagi anak saya belum keluar dari (Rutan Kelas I Surabaya) Medaeng. Tidak ada yang bantu saya cari uang. Saya makin stres, dan mulai sering pesta sabu sama pacar baru saya," ujar Siti.

Hingga empat bulan berlalu, Siti makin terpuruk. Uang hasil menjajakan pakaian kreditnya, habis untuk membeli sabu. Dia akhirnya banting setir jadi pengedar sabu.

"Karena untungnya besar, saya mau aja ditawari jualan sabu. Untuk tambahan biaya hidup," tambah Siti.

Siti mendapatkan sabu di daerah Simokerto dengan sistem ranjau. Sehingga dia mengaku tidak tahu siapa pemilik narkotika itu sebenarnya.

Dalam setiap pengambilan, terkadang Siti membawa 10 gram sabu atau lebih. "Saya hanya bertugas mengoper ke pembeli. Tiap satu gramnya, saya jual Rp 1,1 juta," ucap Siti.

Sayang, Siti tertangkap dan terpaksa harus menyusul anak pertamanya di penjara. Siti akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP