Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah sadap percakapan Waryono Karno dan Sutan Bhatoegana

Anak buah sadap percakapan Waryono Karno dan Sutan Bhatoegana Sidang Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Ego Syahrial menunjukkan bukti rekaman percakapan antara bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dan bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno dalam pertemuan di Restoran Edogin, Hotel Mulia, Jakarta, pada 27 Mei 2013.

Dalam rekaman berdurasi kurang dari 60 detik yang diputar dalam persidangan itu, terdengar pernyataan Sutan yang mengatakan "kalau ada apa-apa hubungi orang saya." Selain itu, ada juga "kalau besok ada yang ngocol-ngocol saya hadapi."

"Pak sekjen juga minta tolong besok dikawal kalau bisa ketok palu," kata Ego dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia yang mendengarkan rekaman itu menanyakan kepada Ego tujuan menyadap pertemuan tersebut. Ego beralasan, dia sudah memiliki firasat buruk terkait pertemuan tersebut.

Pasalnya, Ego diajak bertemu Sutan di Restoran Edogin secara mendadak sehingga muncul inisiatif merekam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan, Waryono meminta tolong Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR untuk mengawal proses pembahasan anggaran dalam APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Saya 'feeling' saja (merekam) karena aneh, yang diajak seharusnya Pak Didi (mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi) tetapi malamnya saya dipanggil untuk ikut," jawab Ego.

Waryono yang dipersilakan menanggapi hal itu oleh Majelis Hakim menepis semua isi rekaman tersebut. Dia berkilah, dalam pertemuan itu, dia dan Sutan hanya membahas hal-hal yang positif.

"Tidak ada membicarakan hal-hal negatif," ujar Waryono.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).

Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP