Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos

Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos Juliari Batubara diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Anak buah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso ikut didakwa soal pengadaan bansos penanganan Covid-19. Selain didakwa menerima suap, Matheus didakwa melakukan penunjukkan langsung vendor penyedia bansos sembako covid-19.

Matheus merupakan Pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial yang ditunjuk Juliari.

"PT Rajawali Parama Indonesia ditunjuk sebagai penyedia barang dalam pengadaan bansos," ujar KPU KPK khsan Fernandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (21/4).

Jaksa menuturkan, Matheus menunjuk penyedia barang sesuai ketentuan, menilai pekerjaan penyedia, dan melakukan pembayaran atas pekerjaan penyedia dalam pengadaan bansos. Dia bilang, penunjukan perusahaan tersebut dinilai menimbulkan pertentangan conflict of interest dengan jabatannya.

"Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yaitu Terdakwa dengan menggunakan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia barang dalam Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020," tuturnya.

Jaksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat Matheus menyuruh koleganya Daning Saraswati dan Wan M Guntar untuk mendirikan PT Rajawali Parama Indonesia pada Agustus 2020. Perusahaan tersebut pun diminta mengurus perizinan perusahaan sebagai penyedia bansos.

Kemudian, Pada Oktober 2020, posisi Matheus digantikan oleh Adi Wahyono yakni juga kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Matheus pun masih meminta Adi Wahyono mengkoordinasikan penunjukan perusahaan itu. Dengan itu pula, di kondisikan juga jumlah paket sembako untuk bansos dari perusahaan tersebut.

"Selanjutnya Terdakwa merekomendasikan PT Rajawali Parama Indonesia kepada Adi Wahyono untuk ditunjuk sebagai penyedia bansos untuk tahap 11 dengan jumlah 18.713 paket, tahap komunitas dengan jumlah 16.914 paket dan tahap 12 dengan jumlah 18.713 paket dalam pelaksanaan pengadaan bansos," ucap jaksa.

Matheus juga disebut Jaksa memberikan Rp3 miliar kepada Wan M Guntar yang telah diangkat sebagai direktur PT Rajawali Parama Indonesia. Uang itu sebagai modal dalam pelaksanaan pengadaan bansos.

"Terdakwa juga yang menentukan supplier untuk menyediakan barang sembako bagi PT Rajawali Parama Indonesia dalam pelaksanaan bansos sembako," ujar jaksa.

Kemudian, setelah PT Rajawali Parama Indonesia menerima pembayaran uang atas pelaksanaan bansos tahap 12, Matheus menyuruh Wan M Guntar untuk menarik uang. Penarikan sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp5,72 miliar.

Kemudian pada tanggal 4 Desember 2020 menarik uang sebesar Rp2,36 miliar. Seluruh uang itu pun diserahkan ke Matheus.

Pada perkara ini Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Matheus juga didakwa menerima bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar. Uang haram tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako dalam rangka penanganan covid-19.

Matheus disebut mengetahui penerimaan uang kepada Juliari. Fulus sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke.

Berikutnya uang sebesar Rp1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Selain itu, Juliari diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Pada perkara ini Matheus didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP