Anak Buah Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anak buah Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar dengan pidana penjara selama empat tahun. JPU menilai terdakwa berperan sebagai penghubung antara Yani dan kontraktor sehingga terjadilah aksi suap.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (7/4). Jaksa menganggap terdakwa melanggar Pasal 13 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Menurut JPU KPK Roy Riyadi, terdakwa selaku Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya tipikor. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan.
"Terdakwa kami tuntut kepada terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," ungkap Roy.
Dalam Tipikor itu, terdakwa berperan sebagai penghubung antara Ahmad Yani dan penyuap Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor. Terdakwa ditugaskan mencari kontraktor yang bersedia mengerjakan 16 proyek pembangunan jalan di kabupaten itu dengan catatan memberikan fee sebesar 15 persen di awal.
"Kontraktor Robi bersedia dan komunikasi dengan terdakwa. Robi memberikan fee di muka 10 persen untuk bupati, 5 persen untuk Kadis PUPR dan Ketua DPRD Muara Enim," terangnya.
"Ada juga pembagian bagi Wakil Bupati Muara Enim dan 25 anggota DPRD Muara Enim. Ada yang diserahkan terdakwa Elfin dan sebagian diserahkan langsung oleh Robi baik uang, kendaraan, maupun tanah," sambungnya.
Dari perannya itu, terdakwa Elfin menerima suap dari Robi berupa uang sebesar Rp1 miliar, tanah di Tangerang seharga Rp2 miliar, tas dan sepatu dengan harga fantastis Rp25 juta.
"Kami berpendapat pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak menerima janji yang bertentangan dengan jabatannya," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya