Anak angkat Rano Karno terancam 15 tahun penjara
Merdeka.com - Raka Widyarma, anak angkat Wakil Gubernur Banten Rano Karno, ditangkap karena kedapatan memesan ekstasi via online. Atas tindakannya ini, Raka bisa dikenakan pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, Raka dijerat pasal 112, 113, 114 dan 132 Undang-undang Narkotika. "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu (11/3).
Ditanya seberapa ketergantungan Raka terhadap ekstasi, Rikwanto mengatakan masih menunggu hasil laboratorium tes urine, darah dan rambut dari Raka di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Paling lama dua minggu lah kita dapat hasilnya dari RSKO," tambahnya.
Seperti diberitakan, Raka ditangkap sejak Selasa (6/3) lalu di rumah temannya, di Jalan Perkinci Raya EB2 no 42 Bintaro Jaya Sektor 5 Jakarta Selatan. Dia kedapatan memesan ekstasi secara online dari Mr Tan, warga negara Malaysia. Polisi menyamar menjadi kurir pengantar pil ekstasi tersebut untuk menangkap Raka dan temannya, Karina Andetia. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya