Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak-anak ikut dideportasi dari Turki perlu pendampingan khusus

Anak-anak ikut dideportasi dari Turki perlu pendampingan khusus ilustrasi. ©REUTERS/Omar Sanadiki

Merdeka.com - 17 Warga Negara Indonesia dideportasi oleh otoritas pemerintah Turki karena diduga ingin ke Suriah, pada Januari lalu. Kepergian mereka karena keinginan pribadi dan ajakan WNI sudah lebih dahulu bergabung dengan ISIS.

Saat diamankan beberapa orang diketahui membawa anak. Kejadian serupa juga terjadi ketika mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Keuangan, Tuab dideportasi. Dia diketahui bertolak ke Suriah bersama istri dan tiga anaknya.

Anggota Kelompok Ahli Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bidang Psikologi, Hamdi Muluk mengatakan khusus anak-anak ikut dideportasi perlu pendampingan dari psikolog. Sehingga penanganan kejiwaan anak-anak ini bisa lebih maksimal.

"Artinya seberapa dalam keterpaparannya terhadap ideologi-ideologi radikal itu, karena secara psikologis itu mengalami keguncangan. Anak-anak tidak selayaknya mendapatkan sesuatu yang belum pantas dia dapatkan pada umurnya," katanya dalam keterangan tertulis pada merdeka.com, Rabu (29/3).

Dia mengatakan, proses indoktrinasi bisa merusak jiwa anak tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menurutnya, anak-anak harus dilindungi dari perilaku kekerasan apalagi sampai membenci sesama.

Hamdi menegaskan kerap kali anak-anak dididik untuk berjihad di negara konflik seperti Palestina dan Afganistan. Tetapi di Indonesia yang damai hal seperti itu tidak boleh dilakukan dengan alasan apa pun.

"Kalau sekarang anak kecil diindoktrinasi, memang hasilnya bisa gawat sekali karena anak kecil sangat patuh terhadap orangtuanya," kata Guru besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) itu.

Hamdi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anak di lingkungan sekitar. Begitu juga dengan pola pendidikan harus diperhatikan karena dikhawatirkan materi-materi radikal masuk di sekolah.

"Kalau di Indonesia ada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Sementara pemerintah melalui Kementerian Pendidikan juga harus mengawasi buku-buku maupun kurikulum yang diajarkan kepada anak-anak sekolah," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP