Amran tuding pejabat Kemenag terlibat korupsi Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alquran. Perbuatan itu tak mungkin dilakukan Zulkarnaen sendirian, pejabat di Kementerian Agama pasti terlibat dalam kasus itu.
"Tidak mungkin dilakukan sendiri atau berjalan sendiri. Tentu ada pihak lain yang terlibat, mungkin dari luar, oknum-oknum di Kementerian Agama, karena terjadi sesuatu karena ada beberapa pihak," kata anggota Komisi VIII DPR, Amran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Karena itu, Amran meminta KPK segera memeriksa pejabat di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tersebut.
"KPK juga diminta untuk tidak hanya mengusut yang terindikasi korupsi dari DPR semata, tapi dari luar seperti oknum Kemenag juga harus diselidiki," tegas Amran.
Menurutnya, citra DPR sebagai rumah rakyat saat ini semakin terpuruk dengan ditetapkannya Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka kasus korupsi Alquran. Padahal, tidak semua anggota DPR terlibat dalam kasus korupsi.
"Padahal di saat yang sama kita, anggota DPR tengah berusaha terus menaikkan citra. Dengan kasus ini, setidak-tidaknya publik sudah menilai negatif," kata Amran.
Dalam kasus dugaan korupsi Alquran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang tak lain memiliki hubungan ayah-anak. Keduanya antara lain anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya yang bernama Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.
KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.
Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.
Kementerian Agama sendiri meminta KPK segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran tersebut. Hal itu harus dilakukan agar orang yang tidak bersalah tidak terseret-seret dalam kasus itu.
"Yang jelas segera tuntaskan biar orang yang engga ikut-ikutan tidak tersandera dengan opini publik," kata Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar kepada merdeka.com, Jumat (29/6).
Dia juga meminta KPK objektif dalam menangani kasus tersebut. "Yang jelas KPK harus objektif. Kita serahkan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, biar prasangka tidak lari ke mana-mana," kata dia. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya