Amplop berisi uang suap ditemukan di rumah dinas hakim PN Tangerang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp 7.450.00 di rumah dinas tersangka suap PN Tangerang, hakim Wahyu Widya Nurfitri (WWN). Uang tersebut diduga merupakan suap pertama yang diserahkan. Amplop tersebut tertulis nama kantor hukum salah seorang advokat yang ikut terlibat.
"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Febri menjelaskan sejak Selasa (13/3) pukul 23.00 sampai Rabu (14/3) pukul 03.00, tim menggeledah di tiga tempat. Secara bersamaan, tim menggeledah kantor hakim Wahyu Widya Nurfitri di PN Tangerang dan rumah dinasnya di Kompleks Kehakiman Tangerang. Selain itu, kantor advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat turut digeledah.
"Tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel," kata Febri.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di PN Tangerang. Empat tersangka itu ialah Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang Tuti Atika (TA). Serta Advokat Agus Wiratno (AGS) dan HM Saipudin (HMS) sebagai tersangka.
Suap tersebut berkaitan dengan penanganan kasus perdata yang terdaftar di PN Tangerang bernomor 426/Pdt.G/2017/Pn.Tng dengan pihak tergugat Hj. M, cs. Tersangka Agus dan Saipudin secara bertahap memberikan uang suap sebesar Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Agus dan Saipuddin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima Widya dan Tuti disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya