Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai 2014, Singapura masih atur wilayah udara RI

Sampai 2014, Singapura masih atur wilayah udara RI Peta Indonesia. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Tampaknya Indonesia harus bersabar untuk mengatur kedaulatan udara sendiri. Sebab, sampai tahun 2014 sebagian wilayah udara Indonesia masih akan dikendalikan oleh pengatur lalu lintas udara milik Singapura.

"Sampai sekarang kita masih berkomunikasi dengan Singapura," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan usai menghadiri rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta (29/3).

Mangindaan menambahkan, saat ini Indonesia memang tengah membangun gedung yang berfungsi mengcover wilayah udara Indonesia. Diperkirakan, di tahun 2014 gedung yang diberi nama Judge itu bisa dioperasionalkan.

"Setelah gedung itu jadi, kita targetkan 2014 dioperasionalkan," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, gedung pengatur lalu lintas akan didirikan di Jakarta dan Makasar. Dengan berdirinya gedung tersebut, diharapkan wilayah udara Indonesia bisa terpantau.

"Itu akan dimaksimalkan untuk mengatur udara Indonesia," paparnya.

Selagi menunggu gedung itu selesai, Kemenhub juga tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengoperasikan gedung itu.

"Karena mereka harus kerja rolling kalau sistemnya sudah berjalan," tandasnya.

Isu soal kedaulatan wilayah udara Indonesia ini kembali mencuat setelah menteri BUMN Dahlan Iskan mencetuskan agar Indonesia memiliki sistem pengaturan lalu lintas udara sendiri. Dengan demikian Indonesia tidak perlu lagi bergantung pada Singapura.

"Indonesia di udara belum berdaulat penuh. Sekarang kontrolnya ada di negara tetangga, itu bukan salah negara tetangga," ungkap Dahlan di Jakarta, Kamis (15/3).

Dahlan menjelaskan, sistem pengamanan udara di wilayah timur Indonesia seperti di Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung saat ini dikontrol oleh Singapura. Dia berinisiatif membuat sistem jasa layanan penerbangan agar Indonesia lebih berdaulat penuh di udara.

"Jadi tujuan utama single ATS ini memang membuat Indonesia berdaulat di udara" tegasnya.

Dalam Keputusan Presiden nomor Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ratifikasi Perjanjian FIR (flight information region) dengan Singapura, diatur sistem navigasi timur di Indonesia dikuasai Singapura selama 15 tahun. Saat itu Indonesia belum mampu mengatur sistem navigasi udara di Indonesia Timur. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP