Amir Syamsudin diperiksa Bareskrim terkait kasus payment gateway
Merdeka.com - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mendadak muncul dari Gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/3) sekitar pukul 17.45 WIB. Amir mengaku dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan soal proyek payment gateway saat menjabat Menkum HAM.
"Dipanggil dalam rangka sebagai saksi ringan terkait klarifikasi soal payment gateway," kata Amir kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (3/3).
Amir mengatakan diperiksa penyidik sekitar dua jam lebih. Menurutnya pemeriksaannya terkait pandangan penyidik mengenai kegiatan payment gateway yang dianggap kurang serasi dengan aturan Kementerian Keuangan.
"Itu sebetulnya berkaitan dengan pelayanan publik dianggap bisa mengatasi keluhan-keluhan yang sering muncul dalam masyarakat. Kelambanan dalam pelayan kepengurusan paspor. Dinilai kegiatan kurang serasi aturan-aturan dari Kemenkeu. Itulah yang dijelaskan tadi," katanya.
Namun, Amir menampik saat ditanya kesaksiannya terkait laporan dari masyarakat terhadap salah satu mantan pejabat Kemenkum HAM. "Lebih tepatnya tanya Bareskrim," tandasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, seorang bernama Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) lalu, melaporkan mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway di Imigrasi yang dilaksanakan Mei 2014. Laporan itu teregistrasi bernomor 166/2015/Bareskrim Polri. Namun dari pihak Polri menyatakan belum menjelaskan secara gamblang terkait laporan tersebut.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan saat ini tengah mengusut dua kasus besar yang sebentar lagi akan diungkap. Hal ini dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang menyebutkan bahwa hingga kini kasus besar itu masih dalam penyelidikan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya