Amin Andoko kembali mangkir dari panggilan KPK
Merdeka.com - Direktur PT Anugerah Nusantara, Amin Andoko kembali mangkir dari Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin yang merupakan saksi penting untuk mengungkap peran tersangka Neneng Sri Wahyuni dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
"Tadi kata penyidiknya ada pemberitahuan (kenapa enggak datang)," ujar Juru Bicara Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (21/5).
Namun sayangnya, Johan tidak mengetahuinya alasan Amin tidak hadir tersebut. "Tidak dikasih tahu saya," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali menjadwalkan kembali untuk memanggil Amin Andoko.
Sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa terhadap Amin. Pada penjadwalan pertama dan kedua yakni pada pemeriksaan tanggal 3 Mei dan 7 Mei lalu, Amin Mangkir.
Mangkirnya Amin tersebut membuat KPK gerah. Amin pun berhasil dijemput paksa pada penjadwalan pemeriksaan yang ketiga pada Selasa 15 Mei 2012 malam. Amin yang dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi Neneng. Untuk itu, Amin terpaksa diinapkan di KPK, namun kini telah dipulangkan.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008, Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2011. Neneng diduga telah memperkaya diri dan orang lain dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar.
Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek dengan memenangkan PT Alfindo Nuratama yang ia pinjam benderanya. Proyek PLTS lantas disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain dengan syarat pembagian fee proyek.
Surat putusan terdakwa kasus korupsi proyek PLTS, Timas Ginting menyebutkan bahwa Neneng dan Nazaruddin menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Diduga Neneng saat ini bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya