Ambil plastik tempel berisi sabu, pria ini terancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Sun Heng, yang akrab disapa Ahok, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar. Ahok terlibat kasus kepemilikan 1,64 gram sabu.
Pria berumur 36 tahun yang berprofesi sebagai guide ini disidangkan setelah ditangkap pihak Polresta Denpasar saat mengambil kirim sabu dengan modus ditempelkan di salah satu tempat pada 14 Desember 2016.
Kendati dari pengembangan polisi Ahok hanya sebagai pemakai, namun dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya, dia bisa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Terdakwa Ahok membeli sabu dari seseorang seharga Rp 2 juta. Ditangkap saat terdakwa mengambil pesanannya melalui tempelan," sebut jaksa Sujaya dalam dakwaanya.
Sabu itu ditempelkan di bawah tiang plang Centralife persis di depan Salon Sinta di Jalan Pulau Batanta.
"Saat terdakwa mengambil barang itu, langsung ditangkap polisi dari Polda Bali," kata Sujaya.
Dari tangan Ahok, petugas mengamankan satu tisu yang di dalamnya berisi dua buah plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 0,98 gram. Atas perbuatan itu, Ahok dijerat pasal tunggal yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya