Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil paksa mobil & aniaya konsumen, 2 debt collector ditangkap polisi

Ambil paksa mobil & aniaya konsumen, 2 debt collector ditangkap polisi Polresta Tangerang amankan oknum penagih utang. ©2017 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Sat Reskrim Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang menimpa kreditur kendaraan pick up di Tangerang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, kejadian pencurian disertai kekerasan itu berlangsung di bulan November 2017.

Saat itu, kedua pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Raya Kemiri RT 08 RW 02 Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, untuk menagih utang.

"Korban punya utang Rp 80 juta, namun korbannya belum bisa membayar dan meminta kendaraan roda empat korban diserahkan kepada pelaku," terang Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/12).

Karena korban yang bernama Bahrul Ulum tidak memberikan permintaan mobilnya untuk dibawa pelaku, keduanya kemudian mengambil paksa dengan disertai kekerasan.

"Saat mempertahankan mobilnya, tangan korban dijepit di pintu mobil oleh pelaku, sehingga mobil tersebut berhasil dibawa kabur pelaku," kata Wiwin.

Dengan kejadian tersebut, terang Wiwin, korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian, dan selang sebulan pasca kejadian polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku Lodo Fikus (38) dan Pangkarasius Tefa (32), kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolresta Tangerang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit suzuki Futura B 9264 GAF warna hitam tahun 2014, serta dua unit sepeda motor Yamaha.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP