Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ambil paket sabu & kokain dari Belanda, WN Singapura dibekuk polisi

Ambil paket sabu & kokain dari Belanda, WN Singapura dibekuk polisi Tersangka MF (32) warga asal Singapura. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengiriman paket sabu seberat 100,2 gram dan kokain seberat 30,3 gram berhasil digagalkan pihak Bea dan Cukai A Denpasar. Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya A Denpasar, Untung Purwoko, bahwa barang haram ini dikirim dari Belanda ‎melalui paket pos.

"Kedua barang haram ini dikirim melalui pos di waktu yang berbeda. Ya seluruhnya dari Belanda," ungkap Untung, Senin (19/9) di kantornya Denpasar, Bali.

Pengiriman pertama ‎dan kedua ditujukan kepada tersangka MF (32) warga asal Singapura. "Tersangka dalam pengambilan menggunakan surat kuasa. Bukan atas namanya barang yang ditujukan dalam pengiriman," terangnya.

tersangka mf 32 warga asal singapura

Tersangka MF (32) warga asal Singapura ©2016 Merdeka.com

Menurut Untung, MF merupakan kurir yang hanya diminta untuk mengambil barang. "Pengakuannya, dia tetap membantah tidak mengetahui apa isi dalam paketan tersebut. Dia hanya diminta untuk mengambil dan menyerahkannya nanti saat si pengirim asal Belanda tiba di Bali," bebernya.

Untung juga memastikan bahwa, antara MF dengan pemilik barang haram itu bukanlah kawan lama."Mereka baru kenal,‎ itu pengakuan tersangka. Tetapi ini yang akan kita dalami hubungan kedekatan mereka," kata Untung.

Kata dia, selama pengambilan kiriman paket internasional itu, tersangka sudah dipantau oleh pihak petugas. Hingga sampai pada pengiriman kedua, petugas baru membekuk tersangka saat pengambilan kedua.

tersangka mf 32 warga asal singapura

Tersangka MF (32) warga asal Singapura ©2016 Merdeka.com

Untung juga meyakinkan kalau pengiriman atas nama Mr KB ditujukan kepada Mr KB yang beralamatkan di Jalan Dano Poso Sanur Bali.

"Sekali lagi, tersangka hanya mengambil dengan membawa surat kuasa yang diberikan oleh MR KB," akunya.

Atas tangkapan ini, untuk selanjutnya pihaknya akan menyerahkan tersangka ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Dipastikan Untung, tersangka dijerat ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

"Kita tindak berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2. Ini ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP