Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amandemen UUD 1945 dinilai bikin benturan antar-lembaga negara

Amandemen UUD 1945 dinilai bikin benturan antar-lembaga negara Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kelompok Muda untuk Indonesia menilai pemberlakuan 4 kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) membuat kerancuan tata negara di Indonesia. Sebab, dari adanya amandemen, di antaranya Pasal 33 telah memberikan keleluasaan untuk pihak asing berekspansi besar-besaran di Indonesia.

"Federalisme, jadi integrasi," kata koordinator Kelompok Pemuda untuk Indonesia, Gigih Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/8).

Lanjut dia, amandemen UUD 1945 juga telah meniadakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang justru memberikan ruang terjadinya benturan antara lembaga negara di Indonesia. Amandemen tersebut membuat kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Dewan Perwakilan (DPR), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"(Amandemen UUD 1945) Membuat benturan antar lembaga tinggi itu akan sering terjadi. KPK, DPR, tidak ada lembaga yang mendamaikan," tukas Gigih.

Sebelumnya, sekelompok pemuda yang bergabung dalam Kelompok Muda untuk Indonesia melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menggugat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.

Gigih Guntoro, salah satu anggota Kelompok Muda untuk Indonesia mengatakan amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukkan sebagai Lembaran Negara. Hal ini, kata dia tentu saja tidak sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara

Kutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara

Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.

Baca Selengkapnya
DPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol

DPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol

DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Wapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu

Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya