Amandemen UUD 1945 dinilai bikin benturan antar-lembaga negara
Merdeka.com - Kelompok Muda untuk Indonesia menilai pemberlakuan 4 kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) membuat kerancuan tata negara di Indonesia. Sebab, dari adanya amandemen, di antaranya Pasal 33 telah memberikan keleluasaan untuk pihak asing berekspansi besar-besaran di Indonesia.
"Federalisme, jadi integrasi," kata koordinator Kelompok Pemuda untuk Indonesia, Gigih Guntoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/8).
Lanjut dia, amandemen UUD 1945 juga telah meniadakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang justru memberikan ruang terjadinya benturan antara lembaga negara di Indonesia. Amandemen tersebut membuat kedudukan MPR menjadi setara dengan lembaga negara lainnya, seperti Dewan Perwakilan (DPR), Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"(Amandemen UUD 1945) Membuat benturan antar lembaga tinggi itu akan sering terjadi. KPK, DPR, tidak ada lembaga yang mendamaikan," tukas Gigih.
Sebelumnya, sekelompok pemuda yang bergabung dalam Kelompok Muda untuk Indonesia melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menggugat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.
Gigih Guntoro, salah satu anggota Kelompok Muda untuk Indonesia mengatakan amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukkan sebagai Lembaran Negara. Hal ini, kata dia tentu saja tidak sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKutip Ucapan Megawati, Bamsoet Bicara Wacana MPR Kembali jadi Lembaga Tinggi Negara
Menurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca SelengkapnyaDPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol
DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnya4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaWapres Sebut 4 Menteri Wajib Penuhi Undangan MK di Sidang Sengketa Pemilu
Menurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaMK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya