Aliran sesat putari kolam dianggap berhaji sudah dibubarkan polisi
Merdeka.com - Aliran sesat yang terjadi di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, ternyata sudah pernah digerebek oleh polisi. Kegiatan di pesantren itu mempercayai dengan mengitari kolam setelah salat dianggap telah menunaikan ibadah haji.
"Benar pernah terjadi di sini pada 2016 lalu. Tetapi sudah tidak ada lagi saat ini," ujar Kapolsek Kronjo, AKP Uka Sukabati kepada merdeka.com, Rabu (26/4).
Dia mengatakan, pembubaran pesantren tersebut dengan menyertakan aparat tingkat desa, sampai Pemkab Tangerang. "Bahkan MUI, TNI serta dari berbagai elemen juga ikut membubarkan. Saat itu memang saya belum bertugas di sini, tetapi itu laporan dari anggota kami," terangnya.
Sampai dengan saat ini, kata Uka, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat. "Kami terus melakukan antisipasi. Tetapi dapat kami informasikan tidak ada lagi aliran sesaat di sini," tuturnya.
Sebelumnya, Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan sosialisasi mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai antisipasi keberadaan aliran sesat.
"Kami sudah beberapa kali menggelar dan diharapkan warga untuk segera melaporkan bila ada kegiatan mencurigai di tengah masyarakat," kata Kepala Kajari Tigaraksa Firdaus di Tangerang, Minggu (23/4). Demikian dilansir dari Antara.
Belakangan ini ada tiga aliran yang diduga meresahkan warga Kabupaten Tangerang, di antaranya di Kecamatan Solear oleh ASI (45), seorang ustaz setempat dengan aksi menggandakan uang.
Ada aliran di Kecamatan Kronjo karena ada pengikut yang mengitari kolam setelah salat. Setelah itu dianggap telah menunaikan ibadah haji.
Aliran terakhir yang diduga sesat adalah di Kecamatan Teluknaga dengan pemimpin Sht (50) dengan cara merekrut warga secara senyap melalui perguruan CB.
Aparat Polresta Tangerang telah menetapkan ASI sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan ASI mempunyai murid sekitar 130 jemaah. Selain mengajarkan pengajian kepada jemaah, tapi berupaya meminta uang dengan alasan sukarela berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 190 juta tiap jemaah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya