Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alibi Jokowi setelah diserang soal uang muka mobil pejabat naik

Alibi Jokowi setelah diserang soal uang muka mobil pejabat naik Presiden Jokowi. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Per orangan diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret lalu. Perpres itu merupakan perubahan atas aturan sebelumnya dalam Perpres No. 68 Tahun 2010 yang menyebut fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara hanya Rp 116.650.000 kini menjadi Rp 210.890.000.

Usai perpres baru itu terbit, polemik pun terjadi. Banyak yang mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi itu di tengah kenaikan harga BBM dan pencabutan subsidi tersebut untuk rakyat.

Saat ditanyakan langsung, Presiden Jokowi yang baru kembali dari kampungnya di Solo itu justru mengaku kaget. Jokowi mengaku tidak tahu perpres yang ditekennya dapat menuai kontroversi.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara," ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).

Jokowi juga menyalahkan menteri terkait, karena dalam beberapa rapat terbatas tidak dilaporkan terkait pembahasan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara. Apalagi, lanjut Jokowi, usulan itu berasal dari Ketua DPR Setya Novanto ke yang diproses di Sekretaris Kabinet dan dikaji oleh Kementerian Keuangan.

"Harusnya setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mestinya disampaikan dalam ratas. Atau rapat kabinet tidak lantas disorong-sorong seperti ini," ujarnya.

Jokowi pun mengungkapkan kebijakan kenaikan tunjangan mobil buat pejabat negara perorangan ini bukan keputusan yang tepat. "Saat ini bukan saat yang baik, pertama karena kondisi ekonomi. Kedua sisi keadilan. Ketiga sisi (harga) BBM," ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya, Jokowi mengaku akan mengecek kembali Perpres tersebut. "Coba saya lihat lagi," ujarnya.

Jokowi sempat mengeluhkan banyak pekerjaan yang harus ditangani termasuk perpres, keppres dan peraturan lainnya yang membutuhkan tanda tangannya. Untuk itulah, Jokowi menyerahkan urusan yang sifatnya teknis atau administrasi kepada para menterinya.

"Tiap hari ada segini banyak yang harus saya tanda tangan. Enggak mungkin satu-satu saya cek kalau sudah satu lembar ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan apakah harus saya cek satu-satu? Berapa lembar satu Perpres satu Keppres. Saya tidak tahu, saya cek dulu," kilahnya.

Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Melalui situs seskab.go.id dijelaskan usulan permintaan kenaikan tunjangan uang muka pejabat negara dari Ketua DPR Setya Novanto. Setya mengirim surat dengan nomor AG/00026/DPR RI/I/2015 yang isinya meminta dilakukan revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan per orangan.

Dalam surat itu, nominal yang diminta oleh Setya yakni Rp 250.000.000 untuk uang muka kendaraan. Sementara dalam Perpres sebelumnya, No. 68/2010 hanya Rp 116.500.000,-.

Kemudian, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto lalu mengirim surat kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk memberikan pertimbangan. Bambang kemudian membalas permintaan Andi dengan mengirim surat dengan nomor S-114/MK.02/2015 tanggal 18 Februari 2015 yang menyetujui permintaan Setya dengan tunjangan uang muka pejabat negara sebesar Rp. 210.890.000,-

Atas proses pertimbangan itu, Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Perpres No 39 Tahun 2015 yang ditekennya pada tanggal 20 Maret 2015.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi Jawab Tudingan Kecurangan Pemilu 2024: Laporkan ke Bawaslu

Jokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Jokowi Jawab Isu Menterinya Mundur dari Kabinet: Namanya Bulan Politik

Jokowi Jawab Isu Menterinya Mundur dari Kabinet: Namanya Bulan Politik

Menurut Jokowi kabar bohong tersebut bersinggungan dengan tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya