Aliansi Buruh Demo Tolak TKA Tak Punya Keahlian Kerja di Aceh
Merdeka.com - Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (6/1) menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki keahlian (Unskill). Hal ini karena angka kemiskinan di Aceh masih tinggi dan peringkat satu di Sumatera.
Selain berorasi, peserta aksi membawa sejumlah spanduk dan poster berisikan penolakan terhadap TKA unskill. Selain berorasi di Simpang Lima, mereka juga akan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan berakhir di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Aceh.
Sekretaris ABA, Habibi Inseun mengatakan pemerintah Aceh harus mengawasi keberadaan TKA yang unskill dan tidak sesuai prosedur. Saat ini ABA menilai, pemerintah lemah melakukan pengawasan keberadaan TKA di Aceh.
"Ini terbukti kemarin ada 51 TKA dikembalikan karena tidak sesuai prosuder. Ini membuktikan pemerintah gagal mengantisipasi TKA yang bekerja di Aceh," kata Habibi Inseun.
Menurut Habibi, Pemerintah Aceh memiliki Qanun Nomor 07 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Aturan itu, kata dia, tegas mengatur TKA tidak boleh dipekerjakan di Aceh bila tidak memiliki keahlian khusus. Pada pasal 21 mengatur, TKA tidak boleh bekerja di Aceh bila pekerjaan itu mampu dikerjakan oleh masyarakat Aceh.
"Qanun Ketenagakerjaan Aceh pada pasal 21 disebutkan bawah tenaga kerja asing tidak boleh bekerja kalau mampu dikerjakan oleh orang Aceh sendiri," tegasnya.
Dia menilai hal ini penting diawasi oleh pemerintah agar bisa menekan angka kemiskinan di Aceh yang masih di bawah rata-rata nasional. Padahal, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) setiap tahunnya mencapai 15,14 triliuan, ditambah Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 17,016 triliun.
Seharusnya dana sebesar itu bisa mendongkrak kondisi ekonomi masyarakat melalui kebijakannya seperti meningkatkan daya beli masyarakat dan upah yang layak. Serta bisa meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Untuk itu kami meminta pemerintah untuk menindak tegas TKA unskill dan tidak sesuai prosedur dan menindak perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,9 juta, mengingatkan angka kemiskinan di Aceh masih tinggi," ucapnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, angka kemiskinan di Aceh masih di atas rata-rata nasional, yaitu 6,55 persen. Kemiskinan di Aceh menempatkan peringkat ke enam di Indonesia dan peringkat pertama di Sumatera.
"Ini sungguh berbanding terbalik dengan APBA dan dana Otsus yang dikucurkan di Aceh, ditambah lagi TKA unskill dipekerjakan di Aceh, seharusnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal," paparnya.
Semenara itu pemerintah Aceh membantah atas tuduhan dari ABA tidak melakukan pengawasan TKA di Aceh. Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad Raden menyebutkan, kedapatan 51 TKA asal Tiongkok bekerja tidak sesuai prosedur, itu hasil sidak dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Aceh.
"Kalau kami lalai dan lose, TKA itu didapatkan oleh mereka (ABA) lalu diberitakan dan kita kaget. Tetapi ini kita yang dapatkan dan baru mereka (ABA) tahu. Jadi tidak benar kita lalai," kata Rahmad Raden.
Katanya, Disnaker Aceh sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap TKA secara berkala. Bila didapatkan ada yang menyalahi aturan maka langsung dilakukan tindakan tegas dan diberitakan.
"Tetapi bila semua sesuai prosedur, tidak menjadi berita, tidak diberitakan," jelasnya.
Menyangkut dengan pengawasan TKA di kabupaten/kota, Rahmad menyebut ada kewenangan Disnaker kabupaten/kota masing-masing. Meskipun Disnaker kabupaten/kota tetap akan berkoordinasi dengan provinsi.
"Ada kewenangan kabupaten/kota yang tidak bisa masuk provinsi. Pengawasan TKA di kabupaten/kota itu dilakukan oleh Disnaker daerah masing-masing," tutupnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya