Alexis akan buka suara soal izin tak diperpanjang Pemprov DKI
Merdeka.com - Manajemen Hotel Alexis akan buka suara terkait tidak diperpanjangnya izin operasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jumpa pers tersebut akan digelar di Hotel Alexis lantai 2.
Staf Legal dan Jubir Alexis Grup, Lina membenarkan jumpa pers itu.
"Iya benar nanti jam 10.00 kami undang rekan-rekan (media)," ujar Lina saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (31/10).
Jumpa pers, lanjut Lina, seputar pemberitaan belakangan ini soal pemberhentian izin griya pijat di Alexis.
"Nanti akan dijelaskan semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga pekan menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.
Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tetapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies.
Anies menjelaskan setelah tidak lagi diperpanjang, secara otomatis usaha yang dilakukan di hotel Alexis bersifat ilegal dan semua kegiatan harus dihentikan.
"Kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya