Alexander Marwata Nilai Hak Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Merdeka.com - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dilaporkan 75 pegawai yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke dewan pengawas. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku sudah mendengar kabar dirinya dan empat pimpinan lain dilaporkan.
"Pimpinan KPK menghormati pelaporan dimaksud karena kami menyadari bahwa pelaporan kepada Dewan Pengawas adalah hak setiap masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).
Alex mengaku pasrah, sebab seluruh keputusan dari laporan tersebut murni menjadi hak dan kewenangan dewan pengawas.
"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," jelas Alex.
Kendati demikian, Alex menegaskan, bahwa keputusan terhadap kebijakan penonktifan 75 pegawai KPK adalah keputusan bersama dan bukan satu pihak kepala saja. Alex menyatakan, sudah ada diskusi internal antara tiap pimpinan dalam seluruh aspek kebijakan yang dikeluarkan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat lain.
"Pimpinan KPK sebelum mengambil keputusan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua Pimpinan bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini Kami lakukan Sebagai perwujudan Kepemimpinan kolektif kolegial," tegas Alex.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya