Alex Usman ditetapkan tersangka korupsi alat digital pendidikan
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alex Usman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digital education classroom. Pada 2013 Alex Usman menjabat Kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta.
"Alex Usman selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) di proses pengadaan digital education classroom anggaran 2013-2014. Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana dari APBD-Perubahan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).
Untuk diketahui, dua kasus dugaan korupsi telah menyeret nama bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta ini. Dua kasus itu antara lain dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dan proyek pengadaan scanner dan printer tiga dimensi.
Dalam kasus pengadaan UPS dalam APBD-P 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Dua tersangka lain berasal dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat duduk di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
Alex dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alex Usman dituntut Jaksa hukuman 7 tahun penjara dalam sidang Tipikor, pada beberapa waktu lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya