Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alex Noerdin beri SK, Ilyas Panji resmi jabat Plt bupati Ogan Ilir

Alex Noerdin beri SK, Ilyas Panji resmi jabat Plt bupati Ogan Ilir Alex Noerdin diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi dipecat sebagai bupati Ogan Ilir karena tersandung kasus narkoba. Gubernur Sumsel Alex Noerdin resmi menyerahkan surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) bupati.

Penyerahan SK yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada Ilyas dilakukan dalam proses pelantikan yang terbilang cukup sederhana di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/3). Sejumlah pejabat eselon II dan III pemerintahan setempat turut menyaksikan.

"Hari ini kita serahkan SK pengangkatan Plt Bupati Ogan Ilir kepada Ilyas Panji. Dia otomatis jadi Plt Bupati Ogan Ilir," ungkap Alex.

Alex mengaku baru menerima SK pemberhentian Bupati Ovi dari Mendagri pada Sabtu (19/3) lalu. "Sabtu kemarin saya terima dan memang hari ini kita jadwalkan diserahkan," ujarnya.

Menurut Alex, penggerebekan dan penangkapan terhadap Ovi oleh Badan Narkotika Nasional pekan lalu harus dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala daerah di Sumsel. Ini juga sebagai peringatan bagi pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus narkoba.

"Kejadian ini sangat buruk, tak perlu dicontoh. Harus jadi pelajaran bagi yang lain, jangan terulang lagi," pungkasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Pasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya