Alat perekam tak ada, warga Depok kesal buat e-KTP susah
Merdeka.com - Puluhan warga Depok mengaku kesal kepada petugas Kelurahan Pondok Jaya, Citayam, Depok, Jawa Barat. Sebabnya, saat mereka ingin mengurus dan membuat elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP), alat perekam justru tidak ada di lokasi.
Warga tambah kesal setelah mengetahui blanko e-KTP juga kosong.
"Kalian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan digaji oleh rakyat kok kayak begini ada batas akhir pembuatan e-KTP alat perekam tidak sih dan blanko kosong," kata salah satu warga Perumahan Permata Depok, Hidayat di lokasi, Senin (29/8).
Saat dikonfirmasi, salah satu staf Kelurahan Pondok Jaya, Dedi mengaku bahwa alat perekam sudah berada di Pemda Depok. Bahkan seluruh pegawai kelurahan dan kecamatan Depok sedang rapat di Pemda Depok.
"Alat perekam memang begitu, biasanya siang baru datang jam 1 siang," ucap dia.
Sedangkan soal kekurangan blanko e-KTP, Dedi mengatakan, Pemda Depok belum mengirimkan blanko ke tingkat kelurahan.
"Seluruh kota juga kosong blanko di Jakarta juga kosong, padahal batas akhir September. Setelah itu ya kembali lagi ke KTP yang lama," jelas dia.
Tak hanya itu, salah satu karyawan di sebuah perusahaan mengaku juga dipersulit untuk membuat e-KTP. Padahal Kementerian Dalam Negeri mengimbau warga untuk memiliki e-KTP pada akhir bulan September 2016. Bahkan Menteri Dalam Negeri menyatakan pembuatan e-KTP mudah dan hanya menunggu 1 jam.
"Kalian ini niat kerja atau tidak, disiplin dong kalau sudah ada perintah begini. Kalau sulit begini seluruh pegawai harus cuti terus memang perusahaan punya nenek moyang lo. Dari awal kan saya sudah minta e-KTP tapi enggak dikasih sekarang ada wajib e-KTP, urus lagi ribet nih," cetusnya yang sudah tiga kali ke kelurahan tersebut.
Pihak kelurahan Pondok Jaya baru bisa membuat e-KTP pada pukul 13.00 WIB. Karena alat perekam pembuatan e-KTP belum datang sehingga harus menunggu sekitar 5 jam lamanya.
"Kalau tidak mau nunggu ya datang lagi saja besok. Pagi ini belum ada alat perekam dan orangnya," kata pegawai kelurahan.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaJumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca Selengkapnya