Alasan Polisi Tak Menahan Joko Driyono, Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun
Merdeka.com - Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sudah menjadi tersangka dalam kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepakbola. Sudah tiga kali diperiksa di Polda Metro Jaya, Joko tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, salah satu alasan polisi tidak menahan pria yang akrab disapa Jokdri itu karena ancaman hukuman yang disangkakan kepadanya tidak sampai 5 tahun penjara.
"Perusakan 2 tahun ancamannya (hukuman)," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/3).
Dalam hal ini, kata Argo, Jokdri juga dianggap kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Selain itu juga, penyidik mempunyai hak atas kasus ini.
"Semua menjadi pertimbangan dan wewenang penyidik," katanya.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti. Hal ini setelah tim gabungan Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9 dan gelar perkara pada Kamis (14/2) malam.
Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (15/2) malam. Menyusul penetapan tersangka itu, Joko Driyono juga dicekal untuk bepergian keluar Indonesia. Dalam hal ini, kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan itu selama 20 hari ke depan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya