Alasan polisi tak bawa laporan Dirdik KPK terhadap peneliti ICW ke Dewan Pers
Merdeka.com - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono yang menjadi saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh aktivis ICW Donal Fariz terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman berharap kasus tersebut diselesaikan melalui Dewan Pers. Donal saat menjadi narasumber disebut mengeluarkan kata-kata yang menyinggung Aris.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyelesaian kasus di Dewan Pers jika berkaitan dengan perseorangan. "Pak Aiman kan sebagai saksi. Jadi yang di Dewan Pers itu kalau kaitannya dengan seseorang. Itu kan program," ujarnya, Senin (2/10).
Program itu, lanjut Argo, menghadirkan narasumber. Narasumber mengeluarkan pernyataan yang membuat pelapor tersinggung.
"Program di sana ada menghadirkan narasumber. Narasumber menyampaikan kata-kata yang membuat orang lain tersinggung," kata dia.
Sedianya Aiman akan diperiksa pada Jumat (29/10) lalu namun tak hadir. Argo mengatakan pihaknya akan mengagendakan lagi pemeriksaan Aiman.
"Nanti kita agendakan lagi kapan bisanya. Dan kita perlu komunikasi kira-kira hari dan tanggal kapan bisanya," tandasnya.
Seperti diberitakan, laporan Brigjen Aris Budiman sudah diterima polisi dengan nomor LP 4220/IX/PMJ pada tanggal 5 September 2017. Dalam pemberitaan di Majalah Tempo pada sampulnya berjudul: 'penyusup dalam selimut, KPK memeriksa direktur penyidikan lembaganya sendiri karena dugaan pelanggaran etik dari membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto'.
Kemudian, Aris juga melaporkan terkait pemberitaan di media online inilah.com. Aris melaporkan media tersebut lantaran memberitakan dugaan selaku direktur penyidikan KPK meminta uang sejumlah Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 3931/VIII/PMJ pada 21 Agustus 2017.
Tidak hanya itu, Aris juga melaporkan terkait wawancara eksklusif di program Aiman Kompas TV dengan narasumber Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz. Laporan itu juga sudah diterima polisi dalam laporan bernomor LP 4219/IX/PMJ pada 5 September 2017.
Di dalam wawancara tersebut, terdapat perkataan bahwa ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait kasus e-KTP dan mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya