Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Alasan Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana eggi sudjana di bareskrim polri. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Penyidik belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka makar, Eggi Sudjana. Hal ini berbeda dengan Lieus Sungkharisma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai wewenang yang tak bisa diganggu termasuk menyikapi permohonan penangguhan penahanan.

"Penyidik mempunyai apa? Mempunyai keyakinan untuk mengabulkan atau tidaknya. Yang berwenang siapa? Ya penyidik," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).

Penangguhan penahanan caleg itu dijamin sejumlah orang. Hal itu masuk dalam kajian penyidik.

"Ya tentunya yang mengajukan jaminan banyak ya ada beberapa yang ajukan jaminan, cuma sedang diteliti oleh penyidik sebenarnya yang menjadi penjamin tuh siapa, masih diteliti tapi sampe sekarang penyidik belum melaporkan," kata Argo.

Namun kuasa hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri, membantah berkas penangguhan penahanan kliennya ditolak.

"(Ditolak pengajuan penahanan) Tidak benar, masih proses," katanya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.

Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.

Setelah penetapan tersangka, penyidik meringkus Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB, penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan. Masa tahanan Eggi pun telah diperpanjang pada Senin, 3 Juni lalu untuk 40 hari ke depan.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP